UPAYA-UPAYA PELAYANAN KESEHATAN DASAR DIPUSKESMAS DIARAHKAN PADA KEGIATAN PROMOTIF DAN PREVENTIF

UPAYA-UPAYA PELAYANAN KESEHATAN DASAR DIPUSKESMAS DIARAHKAN PADA KEGIATAN PROMOTIF DAN PREVENTIF


1. Pos Pelayanan Terpadu kesehatan gigi ( Posyandu ) 
Posyandu merupakan jenis UKM yang paling memasyarakatkan dewasa ini. Posyandu yang meliputi lima program prioritas yaitu: KB, KIA, Imunisasi,dan penanggulangan Diare. salah satu uapaya kesehatan gigi dalam posyandu adalah imunisasi gigi dan konseling pada ibu hamil berkaitan dengan status kebersihan gigi dan mulut ibu hamil, serta kesehatan gigi dan mulut bayi atau balita Kegiatan posyandu lebih di kenal dengan sistem lima meja yang,
meliputi :
1. Meja 1 : Pendaftaran 
2. Meja 2 : Penimbangan 
3. Meja 3 : Pengisian Kartu Menuju Sehat (kartu menuju gigi sehat ibu hamil dan balita) 
4. Meja 4 : Penyuluhan Kesehatan gigi dan mulut, berkumur dengan baking soda, 
5. Meja 5 : Pelayanan kesehatan yang meliputi imunisasi gigi (pengolesan vi varnis atau fluor), pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut dan pengobatan 

2. Pos Obat Desa ( POD ) Pos obat desa merupakan wujud peran serta masyarakat dalam hal pengobatan sederhana. Kegiatan ini dapat dipandang sebagai perluasan kuratif sederhana, melengkapi kegiatan preventif dan promotif yang telah di laksanakan di posyandu. 
Dalam implementasinya POD dikembangkan melalui beberapa pola di sesuaikan dengan stuasi dan kondisi setempat . Beberapa pengembangan POD itu antara lain : POD murni, tidak terkait dengan UKBM lainnya. 
a. POD yang di integrasikan dengan Dana Sehat ; 
b. POD yang merupakan bentuk peningkatan posyandu: 
c. POD yang dikaitkan dengan pokdes/ polindes ; 
d. Pos Obat Pondok Pesantren ( POP ) yang dikembangkan di beberapa pondok pesantren ; POD jumlahnya belum memadai sehingga bila ingin digunakan di unit –unit desa , maka seluruh ,diluar kota yang jauh dari sarana kesehatan sebaiknya mengembangkan Pos Obat Desa masing – masing. 

3. Dana Sehat Dana telah dikembangkan pada 32 provinsi meliputi 209 kabupaten/kota. Dalam implementasinya juga berkembang beberapa pola dana sehat, antara lain sebagai berikut. 
a. Dana sehat pola Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dilaksanakan pada 34 kabupaten dan telah mencakup 12.366 sekolahan. 
b. Dana sehat pola pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) dilaksanakan pada 96 kabupaten. 
c. Dana sehat pola pondok Pesantren, dilaksanakan pasa 39 kabupaten/kota. 
d. Dana sehat pola koperasi Unit Desa (KUD), dilaksanakan pada lebih dari 23 kabupaten, terutama pada KUD yang sudah tergolong mandiri. 
e. Dana sehat yang dikembangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dilaksanakan pada 11 kabupaten/ kota. 
f. Dana sehat organisasi/kelompok lainnya (seperti tukang becak, sopir angkutan kota dan lain-lain), telah dilaksanakan pada 10 kabupaten/kota. Seharusnya dana sehat merupakan bentuk jaminan pemeliharaan kesehatan bagi anggota masyarakat yang belum dijangkau oleh asuransi kesehatan seperti askes, jamsostek, dan asuransi kesehatan swasta lainnya. Dana sehat berpotensi sebagai wahana memandirikan masyarakat,yang pada giliranya mampu melestarikan kegiatan UKMB setempat. Oleh karena itu, dana sehat harus dikembangkan keseluruh wilayah.kelompok sehingga semua penduduk terliput oleh dana sehat atau bentuk JPKM lainnya. 

4. Upaya Kesehatan Tradisional Tanaman obat keluarga (TOGA) adalah sebidang tanah dihalaman atau ladang yang dimanfaatkan untuk menanam yang berkhasiat sebagai obat. Dikaitkan dengan peran serta masyarakat, TOGA merupakan wujud partisipasi mereka dalam bidang peningkatan kesehatan dan pengobatan sederhana dengan memanfaatkan obat tradisinal. Fungsi utama dari TOGA adalah menghasilkan tanaman yang dapat dipergunakan antara lain untuk menjaga dan meningkatan kesehatan dan mengobati gejala (keluhan) dari beberapa penyakit yang ringan. Selain itu, TOGA juga berfungsi ganda mengingat dapat digunakan untuk memperbaiki gizi masyarakat, upaya pelestarikan alam dan memperindah tanam dan pemandangan dalam kesehatan gigi salah satunya pemanfaatan tanaman cengkeh dalam mengobati sakit gigi atau Pereda nyeri, dan berkumur dengan rebusan bunga rosela dapat mengobati ginggivitis Kader Kesehatan Kader di indonesia merupakan sosok insan yang menarik perhatian khalayak. Kesederhanaannya dan asalnya yang dari masyarakat setempat, telah membuat kader begitu dekat dengan masyarakat membuat alih pengetahuan dan olah keterampilan dari kader kepada tetangganya demikian mudah. Kedekatanya dengan petugas puskesmas telah membuat mereka menjadi penghubung yang andal antara petugas kesehatan dengan masyarakat. Profil kader yang paling dikenal adalah kader posyandu. Melejitnya jumlah dan peran posyandu dalam keberhasilan program keluarga berencana dan kesehatan. Telah turut mengangkat kepopelaran kader posyandu di Indonesia. Peran PKK (Pembinaaan Kesejahteraan Keluarga) dalam kader ini sangat besar, karena kampir seluruhnya kader posyandu atau kader PKK adalah wanita. Tim Penggerak PKK dari mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten / kota, kecamatan dan desa/kelurahan, selalu berupaya melakukan penggerakan dan pembinaan intensif terhadap kader PKK yang menjadi kegiatan posyandu.
Pembangunan kesehatan ke depan diarahkan pada peningkatan upaya promotif dan preventif, di samping peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, utamanya penduduk miskin. Peningkatan kesehatan masyarakat, meliputi upaya pencegahan penyakit menular ataupun tidak menular, dengan cara memperbaiki kesehatan lingkungan, gizi, perilaku, dan kewaspadaan dini. Kesehatan adalah keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, yang semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam semua hal yang berkaitan dengan semua system yang terjadi pada tubuh manusia , serta fungsi dan prosesnya (Depkes RI, 2003) 
      Menurut pernyataan dari Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO), kesehatan adalah keadaan fisik, mental dan kesejahteraan sosial secara lengkap dan bukan hanya sekedar tidak mengidap penyakit atau kelemahan. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. (Undang-Undang) Promotif Promosi Kesehatan adalah proses untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya. Selain itu untuk mencapai derajat kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental, dan sosial, maka masyarakat harus mampu mengenal serta mewujudkan aspirasinya, kebutuhannya, dan mampu mengubah atau mengatasi lingkungannya (lingkungan fisik, sosial budaya dan sebagainya). (Ottawa Charter,1986). 

A. Upaya Promotif dan Preventif kesehatan di Indonesia Pelayanan kesehatan dan pendidikan kesehatan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dapat dilakukan dengan berdasarkan tingkat pencegahan sebagai upaya promotif dan preventif. Upaya pencegahan menurut teori Leavel dan Clark (Maulana, 2009) dibedakan menjadi 3 yaitu :
 1. Pencegahan primer Pencegahan primer adalah peningkatan kesehatan dan perlindungan umum dan khusus terhadap penyakit-penyakit tertentu adalah usaha-usaha yang dilakukan sebelum sakit (pre pathogenesis), dan disebut dengan pencegahan primer. Pencegahan primer dilakukan pada masa individu yang belum menderita sakit. Pencegahan primer terdiri dari promosi kesehatan (health promotion) dan perlindungan khusus (spesifiic protection).

 a. Promosi Kesehatan Health promotion bertujuan untuk meningkatkan, memajukan dan membina koordinasi sehat yang sudah ada hingga dipertahankan dan dijauhkan dari ancaman penyebab penyakit atau agent secara umum, serta mengubah perilaku masyarakat yang kurang baik menjadi baik yang tidak menguntungkan bagi kesehatan menjadi menguntungkan bagi kesehatan, merubah perilaku masyarakat khususnya di bidang kesehatan. Pendidikan kesehatan yang diperlukan antara lain : Meningkatnya gizi, Perbaikan sanitasi lingkungan, Ph(derajat keasaman), Pendidikan sifat umum, Nasihat perkawinan, Penyuluhan kehidupan sex, Olahraga dan kebugaran jasmani, Pemeriksaan secara berkala, Meningkatnya standar hidup dan kesejahteraan keluarga, Nasihat tentang keturunan, Penyuluhan tentang PMS, Penyuluhan AIDS. 

b. pesific Protection Spesific protection adalah upaya spesifik untuk mencegah terjadinya penyakit dan  penularan penyakit tertentu. Spesific protection terdiri dari (Efendi, 1998 ; Maulana, 2009 ) :
1)Memberikan imunisasi pada golongan yang rentan untuk mencegah terhadap penyakit-penyakit tertentu. Contohnya :imunisasi gigi dengan pemberiak topical aplikasi fluor, pemberian mi varnis untuk mecegah terjadinya karies gigi atau lubang gigi, penambalan pit dan fissure silent pencegahan gigi berlubang,  imunisasi hepatitis diberikan kepada mahasiswi kebidanan yang akan praktek di rumah sakit.
2) Isolasi terhadap penderita penyakit menular. Contohnya : isolasi terhadap pasien penyakit flu burung. 
3) Perlindungan terhadap kemungkinan kecelakaan di tempat-tempat umum dan di tempat kerja. Contohnya : di tempat umum, misalnya adanya rambu-rambu zebra cross agar pejalan kaki yang akan menyebrang tidak tertabrak oleh kendaraan yang sedang melintas. Sedangkan di tempat kerja : para pekerja yang memakai alat perlindungan diri.
4) Peningkatan keterampilan remaja untuk mencegah ajakan menggunakan narkotik. Contohnya : kursus-kursus peningkatan keterampilan, seperti kursus menjahit, kursus otomotif. 
5) Penanggulangan stress. Contohnya : membiasakan pola hidup yang sehat , dan seringnya melakukan relaksasi. 

2. pencegahan sekunder 
Penegakan diagnosa secara dini dan pengobatan yang cepat dan tepat, disebut pencegahan sekunder (seconder preventive). Pencegahan sekunder dilakukan pada masa individu mulai sakit. Pencegahan sekunder bentuknya upaya diagnosis dini dan pengobatan segera ( early diagnosis and prompt treatment 

3. Pencegahan tersier 
Pembatasan kecacatan dan pemulihan kesehatan disebut pencegahan tersier (tertiary prevention). Pencegahan tersier bentuknya membatasi ketidakmampuan/kecacatan (disability limitation) dan pemulihan kesehatan (rehabilitation). Pada proses ini diusahakan agar cacat yang diderita tidak menjadi hambatan sehingga individu yang menderita dapat berfungsi optimal secara fisik, mental dan sosial.


Strategi Memperbaiki Layanan BPJS Kesehatan Oleh: Firdaus Baderi Kamis, 13/12/2018 Oleh: Aura Nabila, Mahasiswi Ekonomi Syariah UII 
       Pemerintahan era Joko Widodo telah berupaya mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan melalui berbagai kebijakan yang dapat menunjang pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut direalisasikan dengan menetapkan Peraturan Presiden dan kebijakan internal di BPJS Kesehatan untuk dapat memperoleh dana hingga Rp 9,23 triliun. Salah satu langkahnya dengan mendisiplinkan pemerintah daerah melalui PMK Nomor 183 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan Pemda, melalui pemotongan dana bagi hasil ke masing-masing Pemda yang mangkir membayar iuran peserta warganya sebagaimana telah didaftarkan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah. Berdasarkan data BPJS Kesehatan menyebutkan beberapa Pemda telat membayar iuran dan cenderung mendaftarkan penduduk yang memiliki penyakit risiko tinggi sehingga berimbas pada defisit keuangan BPJS Kesehatan. Tidak hanya demikian, cara lain yang diupayakan oleh pemerintahan Jokowi untuk menambal defisit yakni melalui PMK 222/ 2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Dana senilai Rp1,48 triliun dari cukai hasil tembakau ini diharapkan dapat membantu mendukung fasilitas kesehatan. Kementerian Keuanganpun juga akan memotong pajak rokok dari seluruh daerah sebesar 10 persen, yang diambil dari total pendapatan cukai rokok, sebagaimana tertera dalam Perpres 82/2018. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan dalam Perpres, terdapat aturan yang memerintahkan menteri keuangan untuk bisa memotong sesuai dengan PMK berupa 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah, yang digunakan untuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Kebijakan ini diharapkan cukup untuk menambal kas BPJS Kesehatan sebesar Rp 5,51 triliun yang selama ini bocor bahkan bisa menghemat dana operasional sebesar Rp 200 miliar. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk mengaudit permasalahan defisit ini sesuai prosedur dan akuntabilitas. Serta, mengintruksikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris beserta para direksi untuk memperbaiki sistem, baik verifikasi, dan sistem keuangan. 
       Karena BPJS tidak hanya melayani pusat saja melainkan menjangkau sampai ke Kabupaten, Kota, Provinsi hingga seluruh Tanah Air. Tentunya Ini bukan suatu hal mudah untuk mengontrol bahkan memonitor klaim dari rumah sakit. Strategi lainnya adalah perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan berupa mitigasi fraud, sehingga dapat menghemat anggaran sebesar Rp 750 miliar serta penyelarasan BPJS Kesehatan dengan jaminan sosial lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan Jasa Raharja. Selain itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris juga merancang upaya lain dengan memperbaiki sistem rujukan dan rujuk balik lewat sistem online, yang diharapkan bisa menghemat dana hingga Rp 500 miliar serta memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu megantri lama untuk mendapatkan pelayanan BPJS di setiap rumah sakit. Joko Widodo menjelaskan terdapat empat jenis penyakit yang menyedot pengeluaran anggaran BPJS kesehatan sangat besar, yakni jantung dengan biaya pengeluaran Rp 9,5 triliun, kanker sebesar Rp 3 triliun, ginjal Rp 2,2 triliun dan katarak mencapai Rp 2,6 triliun.








         Di indonesia , khususnya di bidang kesehatan Stunting, adalah salah satu masalah kesehatan yang perlu menjadi sorotan. Jangankan diberantas, angka stunting di Indonesia masih masuk kategori sangat tinggi menurut standar WHO. Menurut WHO, stunting adalah kondisi gagal tumbuh. Ini bisa dialami oleh anak-anak yang mendapatkan gizi buruk, terkena infeksi berulang, dan stimulasi psikososialnya tidak memadai. Anak dikatakan stunting ketika pertumbuhan tinggi badannya tak sesuai grafik pertumbuhan standar dunia. Menurut pakar nutrisi dan penyakit metabolik anak, Damayanti Rusli Sjarif, dampak stunting bukan sekadar tinggi badan anak. “Kalau anak pendek, ketika remaja dia bisa tumbuh lagi. Ada kesempatan kedua untuk menaikkan tinggi badan. Tapi kalau sudah stunting terkait pertumbuhan otak, ketika sudah besar, anak tidak bisa diobati lagi,” jelas Damayanti. 

      Dalam debat ketiga Pilpres 2019, kesehatan masuk dalam daftar topik yang diangkat. Stunting, adalah salah satu masalah kesehatan yang perlu menjadi sorotan. Jangankan diberantas, angka stunting di Indonesia masih masuk kategori sangat tinggi menurut standar WHO.
Menurut WHO, stunting adalah kondisi gagal tumbuh. Ini bisa dialami oleh anak-anak yang mendapatkan gizi buruk, terkena infeksi berulang, dan stimulasi psikososialnya tidak memadai. Anak dikatakan stunting ketika pertumbuhan tinggi badannya tak sesuai grafik pertumbuhan standar dunia.
Menurut pakar nutrisi dan penyakit metabolik anak, Damayanti Rusli Sjarif, dampak stunting bukan sekadar tinggi badan anak.“Kalau anak pendek, ketika remaja dia bisa tumbuh lagi. Ada kesempatan kedua untuk menaikkan tinggi badan. Tapi kalau sudah stunting terkait pertumbuhan otak, ketika sudah besar, anak tidak bisa diobati lagi,” jelas Damayanti.

    Data Riset Kesehatan Nasional (Riskesdas) 2018 yang diolah Lokadata Beritagar.id menunjukkan, 30,8 persen balita di Indonesia mengalami stunting. Angka ini turun jika dibandingkan data Riskesdas 2013, yakni 37,2 persen."Meski demikian, angkanya masih jauh dari target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 20 persen," ujar Kepala Balitbang Kesehatan, Siswanto.Ambang batas prevalensi stunting dari WHO mengategorikan angka stunting 20 sampai kurang dari 30 persen sebagai tinggi, dan lebih dari atau sama dengan 30 persen sangat tinggi. Indonesia tidak sendiri. Ada 44 negara lain dalam kategori angka stunting sangat tinggi.

   WHO juga mencatat, 60 dari 134 negara masih memiliki tingkat stunting di bawah standar 20 persen. Padahal, stunting adalah indikator kunci kesejahteraan anak secara keseluruhan. Negara-negara dengan angka stunting tinggi merefleksi ketidaksetaraan sosial di dalamnya.
WHO menjadikan stunting sebagai fokus Global Nutrition Targets untuk 2025, juga Sustainable Development Goals untuk 2030.




Previous Post
Next Post
Related Posts